Sertifikasi Dosen 2026 Menegaskan Ulang Standar Profesionalisme
Sertifikasi Dosen 2026 Menegaskan Ulang Standar Profesionalisme
Sertifikasi pendidik 2026 menegaskan bahwa tunjangan profesi hanya untuk dosen yang konsisten memenuhi standar kinerja dan etika.
Calon peserta wajib berstatus dosen tetap dengan NUPTK, jabatan akademik minimal Asisten Ahli, masa kerja setidaknya dua tahun di perguruan tinggi yang sama, serta laporan BKD/LKD terpenuhi selama empat semester berurutan. Mereka juga harus memiliki sertifikat PEKERTI dan/atau AA, dan sedikitnya satu karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi (non‑predator), atau karya seni/budaya yang diakui untuk bidang seni.
Dosen yang sedang tugas belajar dengan meninggalkan tugas jabatan dinyatakan tidak eligible. Pemeringkatan peserta mempertimbangkan jabatan akademik, masa kerja, dan pendidikan terakhir, dengan pengakuan khusus bagi dosen penyandang disabilitas. Instrumen penilaian turut disesuaikan: aspek kepribadian diperluas untuk menangkap kompetensi sosial, seperti keteladanan, kedewasaan, pengendalian diri, dan sikap profesional sesuai etika akademik.
Di sisi penyelenggara, panitia serdos di PTPS dapat dikenai sanksi bila kinerja buruk atau melakukan misconduct. Untuk Guru Besar/Profesor, serdos tetap melalui jalur reguler dengan tambahan dokumen SK dan penetapan angka kredit. Garis besarnya jelas: pemenuhan BKD dan integritas akademik menjadi prasyarat kunci, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Sosialisasi Juknis Serdos 2026-Kirim 29052026
No Comments