MERASIONALKAN PERATURAN TENTANG USULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
MERASIONALKAN PERATURAN TENTANG USULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (BAGIAN 1)
Oleh: Dekanat FITB Baru-baru ini kita menerima Peraturan Senat Akademik (PSA) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari PSA No. 5 Tahun 2021. Disengaja atau tidak, angka 5 tampaknya menjadi angka ajaib (magic number) bagi Senat Akademik. Sebagai dosen, tugas kita (termasuk saya) adalah mematuhi dan mengikuti peraturan. Sebagai bagian dari dekanat, tugas tambahan kami adalah menjelaskan makna setiap peraturan agar dosen memiliki gambaran jelas tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan karir akademik dan membantu mencapai misi SA yang juga merupakan misi kampus. Upaya ini lalu kami sebut sebagai merasionalkan peraturan. Tujuan kami menulis ini bukan untuk memberatkan, tapi justru kami ingin meringankan beban pemikiran ibu dan bapak untuk mengingat apa yang harus dilakukan. Apa yang harus dilakukan? Ya daftar syarat dan ketentuan yang kami tulis di bawah ini. Terlihat banyak memang, tetapi kalau kita mau jujur, sebagaian besar sudah dilakukan sejak lama. Sejak kita masuk jadi dosen. Terima kasih untuk Ibu dan Bapak senior yang dulu pernah menanamkan prinsip dan semangat kerja yang kuat. Kembali ke PSA, menurut kami PSA tersebut masih rasional, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah uraian syarat dan ketentuannya.I. SYARAT
A. Memiliki akhlak sebagai berikut:
- Berperilaku baik dan tidak sedang dalam masa hukuman disiplin/etika dosen, menunjukkan kesadaran untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi hal-hal buruk. Ini sangat penting sebagai pengingat untuk diri kami sendiri.
- Ulet, cermat menyusun strategi, dan tidak mudah “pundung” (“baperan” kata anak sekarang). Gagal sekali, perbaiki, coba lagi. Gagal lagi, perbaiki lagi, coba lagi. Ini yang sulit. Dinamika peraturan tentang pengusulan jabatan akademik perlu ketahanan fisik dan mental. Tapi langkah untuk memperbaiki dan melanjutkan perjalanan usulan adalah pilihan Anda. Kami di fakultas tidak dapat memaksa.
- Bersedia bekerja sama (dan responsif) dengan tim fakultas dalam rangka meng-gol-kan usulan JAD. Berkaitan dengan butir kedua di atas, misi kami di fakultas adalah mengantar usulan yang tidak dapat (bahkan tidak mungkin) ditolak ke tingkat yang lebih tinggi. Jadi tanggapan responsif akan sangat kami hargai.
B. Jarang menolak kalau diminta:
- Membantu dalam perkuliahan: Menjadi pengampu utama atau tim pengajaran (team teaching) DAN membantu membuat materi kuliah.
- Membimbing dan menguji di jenjang S1, S2, S3. Khusus untuk pembimbingan dan pengujian jenjang S3, seorang dosen junior harus mencari kesempatan sedini mungkin. Sebagai seorang dosen senior, harus sedini mungkin memberikan kesempatan tersebut kepada dosen junior.
- Membantu menulis makalah (tentu imbal baliknya harus dimasukkan namanya sebagai penulis), DAN me-review artikel jurnal nasional DAN internasional.
- Menjadi ketua atau anggota tim satgas di tingkat prodi, fakultas, institut.
- Membantu dalam tim riset, pengmas, kerja sama, layanan kepakaran (baca: proyek).
C. Rajin atau minimum punya niat untuk:
- Memeriksa akun profil akademik (SINTA, Google Scholar, BKD/SISTER), minimum mengingat user dan password-nya.
- Mendokumentasikan kegiatan secara tertulis (surat tugas, sertifikat, dll dokumen yang dapat membuktikan kegiatan).
- Mengikuti pelatihan untuk pengembangan diri (pengetahuan atau keterampilan).
- Mengikuti konferensi sebagai pembicara (narasumber) DAN peserta.
- Menulis proposal riset, pengmas, dan kerja sama/layanan kepakaran (misal: hibah riset ITB/DIKTI/LPDP/ASAHI/OSAKA GAS, hibah pengmas ITB/DIKTI/LPDP, kerja sama layanan kepakaran (misal: proyek A, B, C, D, atas nama fakultas atau unit lain di bawah ITB).
II. KETENTUAN:
- SA memiliki jadwal-jadwal dalam pembahasan usulan kenaikan JAD.
- PSA No 5/2025 sudah harus diikuti dalam pengusulan kenaikan JAD yang masih berjalan di ITB (sesuai tahapan yang sudah dilalui). Ketentuan
- Dosen perlu mengupayakan bukti kegiatan. Yang dapat menjadi bukti adalah: SK dari Pimpinan, Surat Tugas dari Pimpinan, sertifikat (bukan sertipikat), dokumen luaran (makalah di jurnal, makalah di prosiding, dll yang setara).
PENTING UNTUK DIINGAT
Bahwa kita tidak perlu berniat untuk MENIMBUN SEBANYAK-BANYAKNYA riwayat kegiatan Tridarma Plus 1 (Kegiatan penunjang). TIDAK PERLU MENIMBUN. Itu karena dengan prinsip proses pengusulan jabatan dari kementerian saat ini (kita asumsikan tidak berubah tahun depan) adalah TIDAK MENIMBUN kegiatan, tapi MEMENUHI SYARAT saja. Prinsip TIDAK BERLEBIHAN ini perlu diperhatikan, apalagi dengan dinamika peraturan saat ini. Jangan berpikiran menunda pengusulan kenaikan jabatan dengan alasan KURANG BANYAK. Motivasi menimbun ini pada saatnya bisa jadi MERUGIKAN kita. Jadi sekali lagi, penuhi saja syarat yang diperlukan lalu kita bicarakan di fakultas. Terima kasih. DEKANAT FITB PSA No. 5 Tahun 2025 PSA-5-JAD-ITBSalindia Sosialisasi PSA No. 5 Tahun 2025
Hits: 1
No Comments