FAQ Kepegawaian: Presensi saat Perjalanan Dinas (Perjadin)
FAQ Kepegawaian: Presensi saat Perjalanan Dinas (Perjadin)
Pertanyaan:
Jika saya tercatat sedang menjalankan perjadin di HRIS, namun saya pulang lebih awal dari jadwal dan tetap mengajar di kampus pada hari tersebut, apakah saya tetap harus mengisi presensi?
Jawaban:
Secara sistem, karena status perjadin sudah tercantum di HRIS, maka meskipun tidak mengisi presensi pada hari tersebut, status kehadiran tetap dianggap aman.
Namun, untuk menghindari kebingungan di masa depan, disarankan untuk:
Tetap mengisi presensi setiap hari melalui HRIS, selama tidak sedang sakit, cuti, atau tidak sedang di hari libur.
Mengisi presensi via HRIS meskipun sedang tidak berada di kampus (baik karena perjadin resmi maupun kegiatan di luar kampus lain).
Prinsip Umum:
Konsistensi dalam mengisi presensi harian akan membantu menghindari pertanyaan atau keraguan terkait status kehadiran.
Hits: 2
No Comments