Sosialisasi terbaru dari Dikti terkait GB Emeritus di PTS
https://www.youtube.com/live/HlalzI93XzY
Sosialisasi terakhir dari Dikti membawa penegasan baru tentang status Guru Besar (GB) Emeritus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Intinya, skema ini masih membuka ruang kontribusi bagi profesor senior, tetapi dengan batas usia dan beban kerja yang cukup tegas.
Pertama, seorang profesor yang memasuki skema ini akan berstatus sebagai dosen tetap GB di PTS. Status “tetap” di sini bukan sekadar label administratif. Konsekuensinya langsung pada kewajiban mengisi Beban Kerja Dosen (BKD). Dalam sosialisasi disebutkan dengan jelas bahwa selama periode ini, mereka wajib memenuhi aktivitas minimal 12 sks BKD. Artinya, lembaga dan yang bersangkutan perlu realistis: apakah dalam usia 70 ke atas, desain tugas, kesehatan, dan ekosistem kampus memang mendukung pemenuhan beban tersebut secara bermakna, bukan simbolik.
Kedua, ada batasan umur yang spesifik. Skema dosen tetap GB Emeritus ini berlaku pada rentang usia 70 tahun (atau usia saat diangkat) sampai dengan 75 tahun. Ini menandai masa transisi: profesor masih bisa aktif, tetapi dengan horizon waktu yang jelas. Setelah usia 75 tahun, ruang kontribusi tidak langsung tertutup, namun statusnya berubah cukup signifikan.
Ketiga, setelah melampaui usia 75 tahun, profesor yang bersangkutan masih dapat diangkat sebagai GB Emeritus, tetapi dengan status dosen tidak tetap di PTS. Perubahan status ini penting: beban kerja menjadi lebih fleksibel dan biasanya tidak lagi terikat kewajiban BKD minimal 12 sks. Kontribusi pada tahap ini cenderung diarahkan pada aktivitas yang lebih selektif: pembinaan akademik, konsultasi, pengembangan program, atau peran simbolik dan strategis lain yang tidak terlalu membebani secara administratif.
Dari perspektif tata kelola SDM akademik, aturan ini mengingatkan kita pada dua hal. Pertama, kampus perlu menyiapkan skema peran yang manusiawi dan produktif untuk profesor senior: jangan hanya mengejar angka sks, tetapi merancang tugas yang berorientasi pada transfer pengetahuan, mentoring, dan penguatan ekosistem akademik. Kedua, individu profesor juga perlu punya rencana pribadi: bagaimana mengelola transisi dari dosen tetap penuh beban ke role yang lebih fokus, sambil tetap menjaga kesehatan dan kualitas kontribusi.
Dengan memahami batas usia, status kepegawaian, dan konsekuensi BKD secara jernih, PTS dapat menyusun kebijakan internal yang lebih adil, transparan, dan realistis, sehingga skema GB Emeritus benar benar menjadi ruang penghormatan dan pemanfaatan pengalaman, bukan sekadar formalitas administrasi.
Catatan tambahan: Sampai titik ini, analisis Dekanat belum menemukan peluang untuk mengangkat GB Emeritus sebagai dosen tetap di PTNbh.
PSA-Senat-Peraturan Penganugerahan Gelar Profesor Emeritus
No Comments