Enter your keyword

SOP Alur Usulan Kontrak Jasa Perorangan oleh Fakultas di ITB

SOP Alur Usulan Kontrak Jasa Perorangan oleh Fakultas di ITB

Alur Usulan Kontrak Jasa Perorangan oleh Fakultas ITB

Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai bagaimana fakultas atau unit kerja ITB dapat mengusulkan kontrak jasa perorangan, serta dokumen yang harus dibuat oleh fakultas dan diisi oleh calon pegawai kontrak. Termasuk di dalamnya kewajiban fakultas untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Referensi.

🧭 Alur Usulan Kontrak Jasa Perorangan oleh Fakultas

  1. Penentuan Kebutuhan: Fakultas mengidentifikasi kebutuhan tenaga jasa perorangan untuk mendukung kegiatan Tridharma.
  2. Klasifikasi Jasa: Tentukan jenis jasa (Konsultansi/Tenaga Ahli atau Pendukung Tridharma).
  3. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK): Fakultas wajib menyusun KAK yang berisi latar belakang, ruang lingkup pekerjaan, output, durasi, kualifikasi, dan jadwal pelaksanaan.
  4. Input Rencana Implementasi (RI): Dilakukan oleh unit kerja melalui sistem Oracle, disesuaikan dengan nilai kontrak.
  5. Persiapan Dokumen Pembayaran: Fakultas membuat surat permohonan pembayaran dan input ke sistem Oracle, dilengkapi dokumen pendukung.
  6. Verifikasi dan Validasi: Unit kerja memverifikasi kelengkapan dokumen dan kesesuaian data.
  7. Proses Pengadaan: Fakultas membuat PR, draft SPK, dan melakukan negosiasi SPK. Jalur pengadaan diserahkan ke UPT Logistik.
  8. Pembayaran: Dilakukan kepada rekanan (tenaga jasa) sesuai informasi dan dokumen yang telah diverifikasi.

📋 Dokumen yang Harus Dibuat oleh Fakultas

  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  2. Surat Permohonan Pembayaran
  3. Rencana Implementasi (RI) di sistem Oracle
  4. Purchase Requisition (PR)
  5. Draft Surat Perintah Kerja (SPK)
  6. Dokumen pendukung pembayaran: Faktur Pajak, Laporan Progress, Bukti verifikasi internal

🧾 Dokumen yang Harus Diisi oleh Calon Pegawai Kontrak

  1. Fotokopi Identitas (KTP/KTM/NIP)
  2. 2 Fotokopi Buku Rekening Bank
  3. Sertifikat Keahlian atau Bukti Profesi (untuk jasa konsultansi)
  4. NPWP (jika ada)
  5. CV atau Riwayat Hidup
  6. Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja
  7. Formulir Data Pribadi dan Kontak
  8. Dokumen Pendukung Pajak (jika diperlukan)

⏱️ Ketentuan Tambahan

  • Jangka waktu kontrak: Maksimal 1 tahun berjalan.
    • Honorarium: Bersifat all-in, tidak ada tambahan di luar kontrak.
    • Jam kerja: Maksimal 40 jam/minggu, mengikuti jam kerja unit kerja penempatan.

Hits: 1

No Comments

Post a Comment

Your email address will not be published.

EnglishIndonesia