PP 94/2021: Pentingnya Disiplin bagi Dosen sebagai Pegawai Negeri Sipil DAN PEGAWAI ITB
PP 94/2021: Pentingnya Disiplin bagi Dosen sebagai Pegawai Negeri Sipil DAN PEGAWAI ITB
Oleh: Dasapta Erwin Irawan
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dosen ITB (PNS atau non-PNS) memegang peran strategis dalam membangun kualitas pendidikan tinggi dan menjadi teladan bagi mahasiswa serta sivitas akademika. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi momen penting DAN SATU-SATUNYA RUJUKAN TENTANG DISIPLIN bagi seluruh dosen ITB untuk memahami dan menerapkan standar disiplin baru di lingkungan kampus.
Mengapa Penting?
PP ini menggantikan PP 53/2010 dan menyempurnakan aturan disiplin ASN agar lebih tegas dan relevan dengan tantangan zaman. Kini, setiap dosen wajib:
- Mematuhi kewajiban (hadir dan bekerja sesuai jam kerja, setia pada Pancasila/UUD 1945, menjaga integritas, menciptakan lingkungan kerja kondusif, dan sebagainya).
- Menghindari larangan (pungutan liar, penyalahgunaan jabatan, tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, melanggar norma hukum atau aturan kedinasan, dan lain-lain).
Konsekuensi Hukum Disiplin
PP 94/2021 membagi pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat. Contohnya:
- Pelanggaran ringan dapat berujung pada teguran lisan atau tulisan.
- Pelanggaran sedang (misal, tidak masuk tanpa izin beberapa hari) dapat berakibat pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, atau pembebasan tugas.
- Pelanggaran berat bisa berakhir pada pemberhentian sebagai ASN.
Implikasi bagi Dosen
- Kehadiran, kinerja, dan integritas dosen kini lebih mudah diukur dan dipantau.
- Dosen ITB harus proaktif memperbaiki budaya kerja, seperti menghindari pungutan liar dalam kegiatan akademik dan selalu menjaga profesionalisme. Ini terdengar SUPER KLISE tetapi harus senantiasa disampaikan, karena ini adalah kunci.
- Peraturan ini juga menegaskan netralitas dosen dalam politik serta mendorong transparansi di lingkungan kampus.
- Penerapan disiplin membentuk lingkungan akademik yang sehat, adil, dan profesional. Ini juga terdengar SUPER KLISE, tapi tidak banyak yang sadar kalau hal tersebut mencakup elemen “terendah” yaitu MENGISI PRESENSI. Kami perlu tekankan hal ini, karena memang rujukan regulasi ITB masih bersandar kepada PRESENSI. Untuk memudahkan pengisian presensi, ITB telah memasang fitur presensi di HRIS yang dapat diisi kapanpun oleh dosen aktif. JADI SELAMA TIDAK SAKIT, TIDAK CUTI, DAN BUKAN DI HARI LIBUR, MAKA ISILAH PRESENSI VIA HRIS.
Tips Praktis untuk Dosen ITB
- Selalu laporkan aktivitas harian sesuai ketentuan unit kerja. Manfaatkan presensi HRIS untuk memudahkan pengisian presensi di luar dan di dalam kampus.
- Semaksimum mungkin hindari konflik kepentingan dan catat lalu BILA PERLU laporkan potensi pelanggaran mulai dari pejabat terendah Ketua KK atau Kaprodi.
- Buka ruang diskusi tentang tantangan penerapan disiplin di lingkungan kampus agar solusi yang tercipta bersifat konstruktif, bukan sekadar hukuman. WDS (khususnya FITB) akan memfasilitasi dan sekaligus berpartisipasi secara aktif.
Refleksi
Sebagai pendidik, disiplin bukan sekadar aturan, melainkan fondasi profesionalisme. PP 94/2021 mengingatkan setiap dosen untuk senantiasa memperbaiki diri dan membangun universitas yang melahirkan generasi berintegritas. Bila ini masih terdengar SUPER KLISE, maka camkan nasihat almarhum ayah saya ini. Dulu ayah saya yang meminta saya mencoba karir sebagai dosen. Bahasa alm adalah “mencoba”, tapi sebenarnya adalah menyuruh. Alasannya, karena menjadi dosen atau guru adalah SALAH SATU PROFESI YANG PUNYA JALUR JALAN TOL MENUJU SURGA, ASAL IKHLAS. Tentu keikhlasan dosen bukan menjadi dasar bagi institusi untuk tidak menyediakan fasilitas, maka mari KITA BANGUN ITB SAMA-SAMA.
Perat-R-595-2022-Disiplin-Pegawai-ITBPP Nomor 94 Tahun 2021
Hits: 4
No Comments