Enter your keyword

Pengumuman Penting: Dua Peraturan Baru Pengelolaan Dana Kerja Sama di ITB

Pengumuman Penting: Dua Peraturan Baru Pengelolaan Dana Kerja Sama di ITB

Pengumuman Penting: Dua Peraturan Baru Pengelolaan Dana Kerja Sama di ITB

Pengumuman Penting: Dua Peraturan Baru Pengelolaan Dana Kerja Sama di ITB

Oleh: Dasapta Erwin Irawan

Institut Teknologi Bandung (ITB) telah menerbitkan dua peraturan baru yang sangat penting dalam pengelolaan “Dana Pengelolaan Kerja Sama” (DPKS). DPKS dahulu dikenal sebagai overhead atau Dana Pengembangan Institusi (DPI) ITB. Blogpost ini merupakan panduan umum tentang DPKS di lingkungan Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB). Peraturan ini menjadi pedoman utama bagi dosen, unit kerja, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan lainnya. Dua peraturan ini sekaligus menegaskan pernyataan Pak Rektor kemarin berkaitan dengan kerja sama yang dibangun oleh warga ITB bukanlah kerja sama individu, tetapi kerja sama ITB.


1. Peraturan Rektor ITB Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur ketentuan umum pengelolaan dana kerja sama di ITB. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses pengelolaan dana kerja sama berjalan tertib, akuntabel, dan berorientasi pada pengembangan institusi yang berkelanjutan. Peraturan ini menjadi dasar bagi peraturan-peraturan teknis di bawahnya.

2. Peraturan Rektor ITB Nomor 25 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur mekanisme penggunaan dana pengelolaan kerja sama secara detail. Di dalamnya diatur persentase Dana Pengelolaan Kerja Sama (DPKS ITB) yang wajib dipotong dari nilai kontrak kerja sama, tata cara pengajuan dan alokasi dana, serta prosedur administrasi mulai dari pengajuan hingga pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan.


Rincian Pembagian DPKS ITB

Berikut adalah persentase DPKS yang berlaku di ITB sesuai jenis kegiatan dan inisiator kerja sama:

Jenis Kegiatan Persentase DPKS ITB
Pendidikan Program Bergelar 20%
Pendidikan Program Non Gelar 20%
Penelitian 10%
Pengabdian kepada Masyarakat 10%
Layanan 10%

Untuk kerja sama penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang diinisiasi oleh Pimpinan ITB, persentase DPKS dapat meningkat secara proporsional hingga 30%, tergantung besaran komponen biaya personil sesuai tabel lampiran peraturan.


Basis Perhitungan DPKS

Perhitungan DPKS dilakukan berdasarkan nilai kontrak kerja sama yang telah dikurangi komponen-komponen berikut:

  • Biaya langsung ke mahasiswa (jika ada)
  • Pajak-pajak yang relevan
  • Belanja modal (jika ada)

Rumus perhitungan:

X = Nilai Kontrak - Biaya Langsung ke Mahasiswa - Pajak - Belanja Modal
DPKS = Persentase (sesuai tabel DPKS di atas) x X
Dana RKA FITB = Nilai Kontrak - DPKS
Dana RKA FITB = Dana Operasional Tim + DPKS FITB

Proses Pengelolaan Dana Kerja Sama

  1. Kontrak Disepakati. RAB disusun lalu diidentifikasi Jenis Kegiatan dan Inisiator.
  2. Tentukan Nilai “X” (Nilai Dasar Perhitungan DPKS) (Kurangi dengan biaya langsung ke mahasiswa, pajak, dan belanja modal dari nilai kontrak). Terapkan Persentase DPKS Sesuai Jenis Kegiatan/Inisiator dan hitung DPKS ITB. Dana setelah DPKS ITB Dialokasikan ke RKA Unit Pengelola/Pelaksana (Fakultas/Sekolah). Unit Menyusun dan Mengajukan RAB/RKA (di dalamnya terdiri dari Dana Operasional Tim dan DPKS FITB).
  3. Verifikasi oleh Wakil Rektor/otoritas anggaran. Pencairan dan Penyaluran Dana Sesuai RKA.

Implikasi bagi Dosen dan Unit Kerja FITB

  • Setiap kerja sama wajib mengikuti ketentuan DPKS ITB dan prosedur pengajuan serta penggunaan dana sesuai peraturan yang berlaku.
  • Dana yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan adalah nilai kontrak setelah dikurangi DPKS ITB dan komponen wajib lainnya.
  • Unit pengelola/pelaksana kerja sama (Fakultas/Sekolah) akan mengalokasikan DPKS Fak/Sek dari alokasi dana kerja sama yang masuk ke RKA Fak/Sek, sesuai kesepakatan antara Pimpinan Fak/Sek dan Insiator atau Ketua Tim Kerja Sama.

Penutup

Seluruh dosen dan tenaga kependidikan FITB diimbau untuk mempelajari kedua peraturan ini secara seksama dan menerapkannya dalam setiap kegiatan kerja sama. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi unit pengelola kerja sama FITB atau mengakses dokumen resmi di laman JDIH ITB.

Mari kita bersama-sama mendukung tata kelola kerja sama yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kemajuan institusi.

Photo by krakenimages on Unsplash

KERMA-Per-Rektor-23-2025-Kerma
KERMA-Per-Rektor-25-2025-Kerma

Hits: 2

No Comments

Post a Comment

Your email address will not be published.

EnglishIndonesia