Memahami Perubahan Sistem Akreditasi Program Studi: Panduan Permendiktisaintek No. 39/2025
Memahami Perubahan Sistem Akreditasi Program Studi: Panduan Permendiktisaintek No. 39/2025
OLEH: DEKANAT FITB
Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, Sains dan Teknologi No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi membawa perubahan signifikan dalam sistem akreditasi program studi di Indonesia. Bagi program-program studi di FITB ITB, memahami perubahan ini sangat penting untuk mempersiapkan akreditasi dengan optimal.
Esensi Permen 39/2025: Penjaminan Mutu Berkelanjutan
Inti dari Permen 39/2025 adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Dikti terdiri dari empat elemen yang saling terkait:
- SN Dikti – Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- SPMI – Sistem Penjaminan Mutu Internal
- SPME – Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
- PD Dikti – Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Akreditasi merupakan elemen krusial dalam SPME yang berfungsi untuk:
- Membandingkan kesesuaian dengan SN Dikti
- Membangun kepercayaan pengguna dalam dan luar negeri
- Melindungi kepentingan masyarakat
- Mewujudkan keterbukaan informasi tentang mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi
Perubahan Fundamental: Tiga Status Akreditasi
Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan peringkat A, B, C, sistem baru menyederhanakan status akreditasi menjadi:
1. Tidak Terakreditasi
Program studi yang berada di bawah SN Dikti
2. Terakreditasi
Program studi yang memenuhi SN Dikti
3. Terakreditasi Unggul
Program studi yang melampaui SN Dikti
Penting untuk Diketahui: Status akreditasi diberikan untuk masa berlaku 5 tahun untuk program studi. Program studi yang gagal memenuhi SN Dikti akan mendapat status Tidak Terakreditasi dan tidak dapat mengajukan akreditasi kembali kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
LAMSAMA: Lembaga Akreditasi untuk Sains Alam dan Ilmu Formal
Untuk program-program studi di FITB, LAMSAMA (Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal) merupakan LAM yang relevan. LAMSAMA telah mendapatkan ISG Aligned Member dari INQAAHE (International Network for Quality Assurance Agencies in Higher Education) sejak 23 Januari 2024, menunjukkan kredibilitas internasionalnya.
Jalur Mendapatkan Status Terakreditasi Unggul
Ada dua jalur untuk mendapatkan status Terakreditasi Unggul:
- Akreditasi melalui LAMSAMA dengan evaluasi dokumen dan lapangan
- Akreditasi Internasional sesuai Kepmen 235/M/2024 (mekanisme diatur LAMSAMA)
Contoh lembaga akreditasi internasional yang diakui:
- Royal Society of Chemistry (untuk Kimia)
- ASIIN (untuk program teknik dan sains)
Sasaran Mutu Akreditasi: Relevansi, Budaya Mutu, dan Diferensiasi
Akreditasi tidak hanya mengukur pemenuhan standar, tetapi juga menilai tiga aspek utama:
Relevansi
- Pendidikan: Kurikulum berbasis outcome, soft & hard competence, micro-credential
- Penelitian: Konsistensi pelaksanaan topik riset sesuai kebutuhan masyarakat/industri
- Pengabdian: Layanan kepakaran profesional
Budaya Mutu
- Sistem tata kelola internal PT dengan SPMI yang berfungsi
- Program afirmasi dan rencana outcome-based education
Diferensiasi Misi
- Rencana pengembangan kepakaran PT.
- Program tridharma yang sesuai dengan renstra dan peta jalan pengembangan.
- Identifikasi ketidaksesuaian terhadap renstra/perkembangan kebutuhan masyarakat.
Fleksibilitas Fokus Tridharma: PT diberikan ruang untuk memilih fokus tridharma guna mengoptimalkan sumber daya terbatas, meningkatkan relevansi dengan kebutuhan eksternal, dan menajamkan strategi keunggulan masing-masing.
Proses Asesmen: Evaluasi Dokumen dan Lapangan
LAMSAMA menerapkan dua tahap asesmen:
1. Evaluasi Dokumen (AK)
Penilaian terhadap:
- Laporan Evaluasi Diri
- Data PD-Dikti
- Lampiran pendukung
- Suplemen Bidang yang mencakup:
- Tujuan pendirian prodi
- Keunikan program studi
- Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan CPMK
- Kaitan mata kuliah dengan CPL
- Subject-specific skills/professional skills
- Kecukupan peralatan lab untuk praktikum/penelitian
2. Evaluasi Lapangan (AL)
Dapat dilakukan:
- Tanpa AL – jika data sudah memadai dan tidak membutuhkan verifikasi
- AL Daring – jika perlu verifikasi namun ada kendala teknis/force majeure
- AL Luring – jika membutuhkan pengamatan langsung, wawancara, dan verifikasi yang tidak dapat dilakukan daring
Status Terakreditasi Unggul wajib melalui evaluasi dokumen DAN evaluasi lapangan (daring atau luring).
Pembiayaan: Yang Perlu Diketahui
Ditanggung Pemerintah:
- Akreditasi untuk mendapat status Terakreditasi Pertama dan Terakreditasi bagi PTS dan PTN Non-BLU
Ditanggung PT:
- Akreditasi Terakreditasi Pertama bagi PTN BH (ITB termasuk kategori ini)
- Akreditasi Terakreditasi Unggul untuk semua jenis PT
Masa Transisi: Mekanisme pembiayaan sedang difinalisasi oleh Dikti, BAN-PT, dan LAM. Pengajuan dengan IAPS 1.0 masih dapat dilakukan dengan batas upload dokumen lengkap paling lambat 19 Desember 2025.
Instrumen Akreditasi LAMSAMA
LAMSAMA menyediakan lima dokumen utama:
- Naskah Akademik – Landasan filosofis dan teoretis
- Kriteria, Indikator, dan Prosedur – Panduan bagi UPPS/PS, asesor, validator
- Sistem dan Acuan Penilaian – Mekanisme scoring
- Dokumen Usulan Akreditasi – Template dan panduan
- Suplemen Bidang – Persyaratan spesifik untuk bidang sains alam dan ilmu formal
Syarat Minimum untuk Pembukaan Program Studi
Sesuai Pasal 76 ayat (3) Permendiktisaintek No. 39/2025:
- Kurikulum
- Rencana pembelajaran
- Dosen dan tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
Ketentuan Peralihan yang Penting
Peraturan BAN-PT No. 22/2025 Pasal 4:
Status akreditasi dengan peringkat A, B, C, Unggul, Baik Sekali, dan Baik tetap berlaku hingga masa akreditasinya berakhir.
Perpanjangan status akan mengikuti peraturan baru dengan luaran:
- Status Terakreditasi (tanpa peringkat), atau
- Status Tidak Terakreditasi
Peluang Upgrade: Program studi yang saat ini terakreditasi dapat mengajukan akreditasi untuk mendapat status Terakreditasi Unggul sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.
Langkah Strategis untuk Program Studi di FITB
Jangka Pendek
- Audit kesiapan terhadap SN Dikti dan persyaratan LAMSAMA
- Perkuat SPMI dengan siklus PPEPP yang sistematis
- Lengkapi dokumen suplemen bidang sesuai kekhasan prodi
- Persiapkan bukti capaian yang melampaui SN Dikti (untuk Terakreditasi Unggul)
Jangka Menengah
- Diferensiasi misi – tajamkan keunggulan dan keunikan prodi
- Perkuat budaya mutu – internalisasi outcome-based education
- Tingkatkan relevansi – selaraskan dengan kebutuhan industri/masyarakat
- Pertimbangkan akreditasi internasional untuk jalur cepat Terakreditasi Unggul
Jangka Panjang
- Bangun reputasi melalui riset, publikasi, dan pengabdian berkualitas
- Kembangkan kolaborasi dengan industri dan perguruan tinggi terkemuka
- Implementasi continuous improvement berbasis data dan umpan balik stakeholder
Penutup
Perubahan sistem akreditasi melalui Permen 39/2025 memberikan kesempatan bagi program-program studi di FITB untuk:
- Memfokuskan energi pada peningkatan mutu substantif, bukan sekadar pemenuhan administratif
- Menonjolkan keunggulan melalui diferensiasi dan spesialisasi
- Meningkatkan daya saing melalui akreditasi internasional
Kunci sukses terletak pada pemahaman mendalam terhadap peraturan baru, persiapan sistematis, dan komitmen berkelanjutan terhadap peningkatan mutu.
Acuan Normatif:
- UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Perpres RI No. 8/2012 tentang KKNI
- Permendiktisaintek No. 39/2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan BAN-PT No. 20/2025 tentang SAN Dikti
- Peraturan BAN-PT No. 04/2025 tentang Standar Terakreditasi Unggul
- Peraturan BAN-PT No. 22 & 26/2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status
Hits: 2
No Comments