Memahami Ketentuan Penelitian Posdok untuk Dosen
Memahami Ketentuan Penelitian Posdok untuk Dosen
Oleh: Dasapta Erwin Irawan
Program postdoktoral (posdok) merupakan kesempatan berharga bagi dosen untuk mengembangkan kompetensi riset dan memperluas jaringan kerjasama internasional. Namun, penting bagi kita untuk memahami regulasi yang mengatur tentang kegiatan ini.
Berdasarkan Pasal 32 PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai posdok:
- Kesempatan posdok diberikan kepada dosen untuk pengembangan ilmu, teknologi, seni, budaya, dan kepentingan akademik lainnya
- Syarat jabatan fungsional untuk mendapatkan kegiatan penelitian atau posdok:
- Dosen dengan jabatan Asisten Ahli atau Lektor: berhak mendapatkan cuti setiap 5 tahun aktif mengajar
- Dosen dengan jabatan Lektor Kepala atau Profesor: berhak mendapatkan cuti setiap 4 tahun aktif mengajar
- Kegiatan postdoktoral termasuk dalam kategori penelitian dan pengembangan ilmu
- Cuti ini diberikan maksimal selama 6 bulan dan mengharuskan dosen untuk menghasilkan dokumen akademik yang dapat dipertanggungjawabkan
Dengan memahami regulasi ini, diharapkan para dosen dapat merencanakan pengembangan karier akademik mereka dengan lebih baik, termasuk kapan waktu yang tepat untuk mengajukan program postdoktoral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk berdiskusi lebih lanjut terkait hal ini, Ibu dan Bapak dapat menghubungi WDS.
PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSENHits: 13
No Comments