Enter your keyword

Kebijakan WFA ASN: Fleksibilitas Kerja 29-31 Desember 2025

Kebijakan WFA ASN: Fleksibilitas Kerja 29-31 Desember 2025

Kementerian PANRB merilis surat edaran bernomor B/531/M.KT.02/2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN selama tiga hari kerja akhir Desember 2025. Kebijakan ini merespons permohonan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait work from anywhere (WFA) menjelang pergantian tahun.

Ketentuan Pokok

Periode berlaku: Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember 2025 (3 hari kerja).

Basis hukum:

  • Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN
  • Permen PANRB 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel

Kewenangan: Pimpinan instansi pemerintah di semua tingkatan—dari kementerian hingga pemda—berhak mengatur fleksibilitas kerja di lingkungan masing-masing.

Prinsip Implementasi

Surat edaran ini menegaskan tiga prioritas yang tidak boleh dikompromikan:

  1. Keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan — layanan publik tetap berjalan
  2. Kualitas pelayanan publik — standar layanan tidak menurun
  3. Pencapaian kinerja organisasi — target tetap dipenuhi

Artinya: WFA bukan libur. Pimpinan instansi wajib mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan kriteria jabatan sebelum mengizinkan pegawai bekerja dari lokasi fleksibel.

Implikasi bagi Institusi Pendidikan Tinggi

ITB dan PTN lain perlu memetakan:

  • Fungsi esensial yang memerlukan kehadiran fisik (laboratorium, perpustakaan, layanan akademik, keamanan kampus)
  • Tugas administratif dan koordinasi yang dapat dilakukan jarak jauh
  • Mekanisme koordinasi dan pelaporan selama periode WFA
  • Protokol eskalasi jika terjadi urgensi

Rekomendasi:

  • Fakultas dan unit kerja menyusun jadwal piket untuk layanan kritikal
  • Menetapkan response time untuk komunikasi digital
  • Memastikan sistem informasi dapat diakses secara remote
  • Mengkomunikasikan kepada mahasiswa tentang ketersediaan layanan

Konteks Kebijakan

Surat ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat BSrE dan dapat diverifikasi di https://ceksurat.menpan.go.id dengan kode 251218ZSGQ—menunjukkan komitmen pemerintah pada transparansi dan administrasi digital.

Kebijakan WFA akhir tahun ini mencerminkan adaptasi birokrasi Indonesia terhadap fleksibilitas kerja pasca-pandemi, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan kualitas layanan publik.

M.Panrb_FWA ASN Desember 2025 v1

Hits: 8

No Comments

Post a Comment

Your email address will not be published.

EnglishIndonesia