Enter your keyword

Juknis Angka Kredit Dosen 2026 dan Celah Otonomi PTNBH

Juknis Angka Kredit Dosen 2026 dan Celah Otonomi PTNBH

Juknis Angka Kredit Dosen 2026 dan Celah Otonomi PTNBH

Oleh: Dekanat FITB

Kemarin pada tanggal 21 Februari 2026, Kemendiktisaintek baru saja menyosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru terkait Layanan Pengembangan Karier dan Angka Kredit Dosen. Blogpost ini adalah bagian dari serial catatan saya terhadap juknis tersebut (Sumber: Permendiktisaintek 52/2025).

Regulasi ini membawa niat baik untuk menata kembali evaluasi kinerja pendidik, dan yang penting ada CELAH OTONOMI pemerintah kepada instansi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Saya ulangi, CELAH OTONOMI bagi PTNBH. Artinya apa? Artinya Pimpinan PTNBH dapat MEMUTUSKAN SENDIRI berbagai hal teknis yang dijumpai dalam pengurusan karir dosen.

Tiga Jenis Angka Kredit

Dalam regulasi yang baru, ada tiga jenis Angka Kredit, yaitu:

  • AK Konversi merupakan angka yang diturunkan dari penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang mencakup unsur pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang lainnya.
  • AK Prestasi dikhususkan untuk menilai kinerja penelitian secara terpisah. Langkah ini diharapkan bisa membantu dosen YANG INGIN BERKARIR lebih cepat.
  • AK Kumulatif adalah muaranya, yakni hasil gabungan dari angka integrasi atau penyetaraan, AK Konversi, nilai pendidikan formal jika ada studi lanjut, dan AK Prestasi.

Otonomi PTNBH

Satu hal yang patut disyukuri adalah pelimpahan wewenang penilaian yang kini lebih dekat dengan keseharian institusi. Dalam Juknis ini, PTNBH diberikan amanah untuk mengelola penilaian secara lebih mandiri.

Saya ulangi, CELAH OTONOMI bagi PTNBH. Artinya apa? Artinya Pimpinan PTNBH dapat MEMUTUSKAN SENDIRI berbagai hal teknis yang dijumpai dalam pengurusan karir dosen.

Bagi dosen tetap di PTNBH, alur evaluasinya kini bisa diproses di lingkungan kampus sendiri:

  • Penilaian kinerja penelitian untuk AK Prestasi cukup dilakukan oleh tim penilai internal PTNBH.
  • Pembuatan dan pengesahan dokumen AK Kumulatif juga bisa dirampungkan langsung oleh Pemimpin PTNBH, tanpa harus menambah beban antrean birokrasi di kementerian atau LLDIKTI.

Penting bagi Pimpinan PTNBH untuk mengetahui kewenangannya agar lebih decisive.

Tabel Pemetaan Kewenangan Penilaian AK Prestasi dan AK Kumulatif

Status Dosen dan Instansi Kewenangan Penilaian Penelitian (AK Prestasi) Kewenangan Pembuatan dan Pengesahan Dokumen AK Kumulatif
Dosen PNS di PTN, PTKL, atau PT Keagamaan Negeri PTN, PTKL, atau PT Keagamaan Negeri terkait. Pimpinan PTN, PTKL, atau PT Keagamaan Negeri.
Dosen Tetap di PTNBH PTNBH secara mandiri. Pemimpin PTNBH.
Dosen PNS di PTS (Dosen DPK) LLDIKTI atau Pimpinan Unit Kerja Kementerian Agama. Kepala LLDIKTI atau Pimpinan Unit Kerja Kementerian Agama.
Dosen Non-PNS di PTS / PTS Keagamaan Pimpinan PTS atau PTS Keagamaan. Pimpinan PTS atau PTS Keagamaan (wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala LLDIKTI / Unit Kerja Kemenag).

Batasan Wajar yang Perlu Diingat

Walaupun diberikan keleluasaan, pemerintah tetap membatasi perolehan angka kredit maksimal per tahunnya:

  • Asisten Ahli maksimal 40 angka kredit per tahun.
  • Lektor maksimal 80 angka kredit per tahun.
  • Lektor Kepala maksimal 120 angka kredit per tahun.
  • Profesor maksimal 160 angka kredit per tahun.

Pembaharuan SISTER-BKD di Tahun 2026

Mulai tahun ini, hasil dari penilaian AK Prestasi per tahun akan didokumentasikan ke dalam aplikasi SISTER. Bagi PTNBH, ini adalah kesempatan yang baik untuk merapikan sistem pendataan dan PEMBUATAN KEPUTUSAN internal agar senantiasa cepat tanpa melanggar peraturan yang lebih tinggi.

Implikasinya Kepada PTNBH

Karena sudah diberi otonomi, maka berbagai upaya mempercepat karier akademik dosen dapat dilakukan oleh Pimpinan PTNBH, khususnya dalam merancang kebijakan sumber daya manusia dan mengalokasikan anggaran fakultas. Pimpinan PTNBH harus decisive saat menemui kendala teknis. Pikirkan, bekerja sama dengan Senat Akademik dan MWA, lalu SEGERA PUTUSKAN. Tidak perlu lagi sedikit-sedikit bertanya ke Jakarta.

Berdasarkan petunjuk teknis layanan pengembangan karier 2026, berikut adalah beberapa implikasi strategis yang dapat diterapkan.

  1. Penyelarasan Anggaran untuk Memaksimumkan Pencapaian Angka Kredit Prestasi: Program ini menjadi penting karena kinerja penelitian kini dinilai terpisah sebagai Angka Kredit Prestasi dan menjadi syarat mutlak proporsi kenaikan jabatan. Perencanaan anggaran tahunan harus memprioritaskan penyediaan dana hibah penelitian, fasilitasi penyusunan artikel sains terbuka, dan insentif publikasi. Selain itu, pimpinan perlu memastikan dosen memiliki rasio waktu yang seimbang antara mengajar dan meneliti. MODAL UTAMANYA ADALAH NIAT DARI PARA DOSEN YANG BERSANGKUTAN.
  2. Mendorong Predikat Kinerja Sangat Baik: Karena Angka Kredit Konversi ditarik langsung dari penilaian Sasaran Kinerja Pegawai tahunan, pimpinan memegang kendali penuh dalam memberikan apresiasi. Dosen yang menunjukkan kinerja tridharma luar biasa dapat diberikan predikat Sangat Baik untuk memperoleh konversi angka kredit sebesar 150 persen. Hal ini secara matematis akan melipatgandakan kecepatan pengumpulan angka kredit tahunan mereka. PARA DOSEN JUGA HARUS MEMILIKI KESADARAN TERKAIT HAL INI, KECUALI KALAU MEMANG SUDAH TIDAK INGIN MENINGKATKAN KARIRNYA.
  3. Pengawalan Pengakuan Jabatan Awal dan Masa Kerja: Bagi dosen CPNS, dosen jalur perpindahan, atau praktisi klinis seperti dokter pendidik klinis, masa kerja dan jabatan akademik sebelumnya dapat diakui. Pimpinan bidang sumber daya harus memastikan birokrasi di tingkat fakultas mengawal proses ini secara ketat setelah dosen memenuhi syarat satu tahun kinerja. Pengawalan ini mencegah dosen berpengalaman memulai karier akademiknya dari nol. JABATAN PERTAMA MENJADI STRATEGIS. WAJIB MENJADI MEMPRIORITAS KAMPUS DAN DOSEN YANG BERSANGKUTAN.
  4. Kepatuhan Pemutakhiran Data SISTER: Seluruh skema percepatan karier bergantung pada validitas data. Pimpinan harus menginstruksikan tim kepegawaian untuk secara berkala memvalidasi data dosen di aplikasi SISTER. Portofolio kinerja penelitian sejak penetapan jabatan terakhir sampai batas waktu evaluasi harus diunggah tepat waktu agar proses penilaian tidak terhambat kendala administratif. DOSEN JUGA TIDAK BOLEH MALAS MENGUPDATE DATA UNTUK KARIRNYA, DENGAN DALIH HARUSNYA KAMPUS MEMFASILITASI PENGISIAN.
  5. Fasilitasi Jalur Cepat Calon Guru Besar BUP 2026: Adanya relaksasi aturan bagi dosen Lektor Kepala yang mendekati Batas Usia Pensiun (BUP) pada 2026 merupakan kesempatan emas. Pimpinan perlu memetakan dosen dengan profil ini dan mengalokasikan anggaran kegiatan 2026 untuk program pendampingan publikasi. Syarat artikel kedua yang dilonggarkan menjadi jurnal internasional minimal Q3 atau Sinta 1 sebagai penulis anggota dapat dicapai lebih cepat melalui skema kolaborasi penelitian antar kelompok keahlian. Tentu saja modal utama program ini adalah NIAT DARI DOSEN YANG BERSANGKUTAN.
karir-dosen-permendiktisaintek-no-52-tahun-2025 (1)

Hits: 5

No Comments

Post a Comment

Your email address will not be published.

EnglishIndonesia