Menuju Karier Akademik yang Lebih Terstruktur: Apa Isi Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025?
Menuju Karier Akademik yang Lebih Terstruktur: Apa Isi Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025?
Oleh: Dasapta Erwin Irawan
Dunia pendidikan tinggi Indonesia sedang mengalami transformasi penting dalam tata kelola karier dosen. Pada Maret 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 63/M/KEP/2025 yang menjadi pedoman teknis terbaru dalam layanan pembinaan dan pengembangan profesi dosen.
Keputusan ini bukan sekadar regulasi administratif. Ia hadir sebagai jawaban atas tantangan dan kebutuhan zaman: bagaimana memastikan bahwa dosen sebagai pilar utama pendidikan tinggi memiliki jalur karier yang jelas, adil, dan berbasis kompetensi.
Apakah Anda seorang dosen yang sedang merencanakan kenaikan jabatan akademik? Atau bagian dari tim pengelola SDM di perguruan tinggi? Atau bahkan mahasiswa yang ingin memahami lebih dalam bagaimana dosen dinilai dan dikembangkan?
Dokumen ini memuat berbagai hal penting, mulai dari:
- Prosedur pengangkatan dan kenaikan jabatan akademik dosen.
- Penilaian kinerja dan angka kredit.
- Uji kompetensi sebagai syarat kenaikan jabatan.
- Linimasa pengajuan jabatan Lektor Kepala dan Profesor.
- Penyesuaian data dan sistem informasi dosen melalui SISTER.
Dengan pendekatan yang lebih sistematis dan transparan, Kepmendiktisaintek No. 63/2025 menjadi fondasi baru bagi pengembangan karier dosen di Indonesia.
📘 Ingin tahu lebih dalam? Saya mengundang partisipasi ibu dan bapak untuk membaca arsipnya secara langsung dan lengkap. Sekiranya ada yang perlu kita kritisi demi kebaikan bersama dan kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.
Kepmendiktisaintek No 63 2025
Hits: 4