Enter your keyword

Ditjen Diktisaintek Terbitkan Juknis Baru Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Ditjen Diktisaintek Terbitkan Juknis Baru Pengembangan Profesi dan Karier Dosen


FITB ITB – 28 Januari 2026

Ditjen Diktisaintek Terbitkan Juknis Baru Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi secara resmi merilis Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen pada 27 Januari 2026. Dokumen tersebut menjadi acuan terbaru dalam pengelolaan karier dosen, mulai dari pengangkatan, evaluasi kinerja, hingga mekanisme kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD).

Juknis ini memperkenalkan pendekatan baru yang menekankan kualitas, dampak, dan kontribusi dosen. Penilaian JAD kini tidak lagi berpusat pada angka kredit semata, melainkan juga mempertimbangkan Suplemen AK Konversi dan AK Prestasi yang mengapresiasi karya ilmiah, inovasi, dan kontribusi nyata dosen bagi masyarakat.


Penyesuaian Syarat Kenaikan Jenjang Akademik

Beberapa perubahan penting dalam syarat kenaikan jabatan meliputi:

1. Lektor ke Lektor Kepala

Dosen wajib memenuhi BKD empat semester berturut-turut, proporsi angka kredit penelitian minimal 40%, predikat kinerja “Baik”, serta satu publikasi ilmiah atau karya seni berkualitas. Uji kompetensi juga menjadi syarat wajib.

2. Lektor Kepala ke Profesor

Syaratnya diperketat dengan keharusan memiliki gelar doktor, pengalaman minimal 10 tahun sebagai dosen tetap, proporsi penelitian 45%, sertifikat pendidik, serta dua publikasi ilmiah atau karya seni berkualitas.

Selain syarat administratif, kualitas publikasi menjadi perhatian utama. Misalnya, untuk Lektor Kepala dibutuhkan artikel minimal di Jurnal Internasional Bereputasi (JIB) Q3, sedangkan untuk Profesor diperlukan kombinasi artikel di jurnal Q2 dan Q3 sebagai penulis pertama dan/atau corresponding author.


Syarat Tambahan bagi Calon Profesor

Calon Profesor juga diwajibkan memiliki rekam jejak kepemimpinan akademik, seperti:

  • menjadi ketua hibah kompetitif,
  • menguji mahasiswa doktor,
  • menjadi promotor atau co-promotor,
  • reviewer jurnal internasional bereputasi,
  • serta menjadi PIC kerja sama penelitian dengan profesor luar negeri.

Persyaratan ini menegaskan posisi profesor sebagai pemimpin akademik di institusi.


Jalur Fast Track untuk Dosen Berprestasi

Juknis baru juga membuka jalur kenaikan dua tingkat bagi dosen dengan prestasi luar biasa, termasuk dosen yang menghasilkan karya inovatif, memperoleh paten, membimbing mahasiswa berprestasi internasional, atau menerima penghargaan nasional.

Untuk jalur Lektor ke Profesor melalui fast track, standar yang ditetapkan sangat tinggi, antara lain dua artikel Q1 sebagai penulis pertama dan corresponding author, dengan salah satunya memiliki impact factor minimal 7.


Penguatan Retensi dan Pengakuan Profesor Emeritus

Juknis juga menegaskan kewajiban profesor untuk terus memenuhi BKD dan indikator kinerja dosen. Profesor yang tidak memenuhi ketentuan dapat mengalami penghentian sementara tunjangan profesi dan kehormatan hingga kinerja kembali terpenuhi.

Selain itu, perguruan tinggi swasta kini dapat mengangkat Profesor Emeritus bagi dosen berprestasi yang telah mencapai usia pensiun. Masa tugas dapat berlangsung hingga usia 75 tahun, dengan kewajiban menjalankan tridharma dan pelaporan melalui SISTER.


FITB ITB Menyambut Positif Kebijakan Baru

FITB ITB menyambut baik kehadiran Juknis ini sebagai upaya pemerintah memperkuat kualitas dosen dan mendorong ekosistem akademik yang lebih produktif, kredibel, dan berdaya saing global. Kampus juga berkomitmen menyiapkan pendampingan bagi dosen untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan standar baru ini.

Catatan Tambahan (WDS‑FITB)

Selamat pagi Ibu dan Bapak.
Mari kita membiasakan diri untuk mempelajari peraturan—khususnya yang berkaitan langsung dengan karier pribadi dan lebih khusus lagi bagi rekan‑rekan yang masih berminat mengembangkan jenjang akademik.

Yang menarik dari Juknis ini adalah bagian mengenai Paradigma Baru Penilaian JAD, terutama poin:

  • Suplemen AK Konversi
  • Instrumen percepatan karier
  • Tambahan AK Prestasi/Suplemen sebagai akselerator

Namun sampai saat ini, mekanisme penambahan skor, besaran skor, dan rumus resmi penilaian untuk poin‑poin tersebut belum tersedia dalam dokumen Juknis.
Menurut narasumber dalam video (Dir. SDM Diktisaintek), detail teknis masih menunggu PermenPANRB terkait promosi dosen.

(WDS‑FITB)

PDF Paparan sosialisasi

Sosialisasi Juknis Layanan Pengembangan Profesi da_260127_162623

VIDEO YOUTUBE

 

 

Hits: 33

No Comments

Post a Comment

Your email address will not be published.

EnglishIndonesia