Enter your keyword

Memahami Permendiktisaintek No. 52/2025 dan Kesinambungannya dengan Peraturan Senat Akademik ITB No. 5/2025

Memahami Permendiktisaintek No. 52/2025 dan Kesinambungannya dengan Peraturan Senat Akademik ITB No. 5/2025

Memahami Permendiktisaintek No. 52/2025 dan Kesinambungannya dengan Peraturan Senat Akademik ITB No. 5/2025

Memahami Permendiktisaintek No. 52/2025 dan Kesinambungannya dengan Peraturan Senat Akademik ITB No. 5/2025

Oleh: Dasapta Erwin Irawan (ITB)

(Versi: 12 Januari 2025)

Blogpost ini adalah upaya saya sebagai dosen dan Wakil Dekan Sumber Daya dalam memahami Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 dan Upaya ITB Menyusun Peraturan Senat Akademik sebagai bentuk Uji Kompetensi.

Peraturan baru sering kali membawa harapan sekaligus tantangan. Begitu pula dengan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Kedua peraturan ini sama-sama bertujuan mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen, namun dengan pendekatan yang berbeda. Tidak ada aturan yang sempurna; masing-masing memiliki kelebihan dan ruang untuk perbaikan.

Mengapa Diperlukan Perubahan Regulasi?

Peraturan lama dinilai kurang sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Regulasi baru hadir untuk:

·       Memberikan kepastian hukum bagi dosen.

·       Memperkuat tata kelola karier agar lebih transparan.

·       Menyesuaikan dengan UU ASN dan UU Pendidikan Tinggi.

Namun, perubahan ini juga berarti perguruan tinggi harus menyesuaikan diri. Ada detail baru yang memerlukan pemahaman bersama.

Apa yang Tetap dan Apa yang Berubah?

Beberapa hal tetap sama, seperti jenjang jabatan akademik (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Profesor) dan kompetensi inti dosen. Struktur penghasilan juga tidak berubah secara mendasar. Namun demikan ada beberapa perubahan sebagai berikut:

·       Pengadaan dan pengangkatan lebih prosedural, dengan syarat awal jabatan yang jelas.

·       Sertifikasi dosen diatur lebih rinci, termasuk penyelenggara dan sumber biaya.

·       Promosi membuka jalur akselerasi untuk pencapaian luar biasa.

·       Profesor Emeritus menggantikan konsep Profesor Kehormatan.

Selain itu, ada pendetilan teknis seperti angka kredit penelitian minimum untuk setiap jenjang, ekuivalensi SKS untuk tugas tambahan, dan skema tunjangan non-ASN berbasis masa jabatan.

Tanggapan ITB

Perubahan di tingkat nasional mendorong perguruan tinggi untuk menyesuaikan kebijakan internal. Di ITB, Senat Akademik menerbitkan PSA No. 5 Tahun 2025 sebagai bentuk “uji kompetensi” sebagaimana disyaratkan di dalam peraturan menteri dalam proses usulan kenaikan jabatan akademik dosen.

Saya mencoba merasionalkan Peraturan Senat Akademik tersebut, kenapa perlu ada. Tanpa menafikan bahwa PSA tersebut menambah banyak persyaratan untuk promosi kenaikan jabatan, saya melihat bahwa PSA perlu karena:

  • Permendiktisaintek menekankan uji kompetensi dan indikator kinerja. Uji kompetensi inilah menjadi fokus penerbitan PSA.
  • Dengan adanya PSA, dosen lebih didorong untuk aktif mengelola portofolio Tridharma dan bukti pendukung. Beberapa yang sering luput dari perhatian dosen adalah “semangat pembelajar sepanjang hayat” (Pasal 8, ayat 1, huruf c) yang diterjemahkan di dalam PSA sebagai kewajiban untuk mengikuti kursus atau pelatihan. Sebagai penguat, kewajiban tersebut juga ada dalam UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen dan UU No 20/2023 tentang ASN.
  • Koordinasi antara Pengusul, Pengelola Fakultas, Senat Akademik, dan Rektorat diperkuat agar proses berjalan lancar. Proses ini yang masih perlu ditingkatkan agar tidak berjalan bolak-balik untuk sesuatu yang tidak dibutuhkan.
  • PSA tersebut bukan sekadar aturan tambahan, tetapi bagian dari upaya memastikan dosen siap dan lebih percaya diri menghadapi penilaian (yang seringnya kualitatif) dari komunitas akademik standar terhadap jabatan akademik yang kita sandang.

Melihat Kelebihan dan Tantangan

Permendiktisaintek memberikan beberapal pendetilan, seperti syarat promosi dan mekanisme sertifikasi. Namun, detail yang lebih ketat juga berarti beban administrasi bisa meningkat jika tidak dikelola dengan baik (Catatan: tulisan ini bukan berarti saya bilang beban dosen masih ringan). Maksud saya, ketika peraturan telah dirinci, bahkan sudah ada peraturan turunannya (misal PSA 5/2025), mari kita catat dan ingat betul bagian-bagian itu saja dulu. Jadikan sebagai target jangka pendek dan jangka panjang. Bukti kompetensi yang bisa diikuti semester ini jangan ditunda ke semester depan. Lakukan selagi ingat dan selagi ada kesempatan. Memang berat. Tapi saya yakin akan lebih berat kalau kita menanggung beban penyesalan kenapa dulu tidak melakukan ketika masih ada keluangan waktu dan kesempatan.

Versi PDF di bawah ini dilengkapi dengan tabel komparasi Permendiktisaintek 52/2025 dengan regulasi yang digantikannya Permendikbudristek 44/2024.

blogpost-permendiktisaintek-dasaptaerwin

Hits: 25

No Comments

Post a Comment

Your email address will not be published.

EnglishIndonesia